Pengertian HAM di bawah ini diambil dari beberapa ahli yang di bidangnya. Sebagian dari mereka ada yang berasal dari luar negeri dan ada dari tanah air. UU No. 39 Tahun 1999 Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Komnas HAM Pengertian HAM menurut Komnas HAM ialah hak yang meliputi berbagai lini kehidupan manusia, baik itu sosial, politik, sipil, kebudayaan, maupun ekonomi. Semua lini tersebut tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hak asasi sipil dan politik tak akan memiliki makna jika rakyat masih saja bergelut dalam kemiskinan serta penderitaan tak berujung. Namun, di pihak lain persoalan kemiskinan, keamanan ataupun alasan lainnya tak dapa...