Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pengertian HAM di bawah ini diambil dari beberapa ahli yang di bidangnya. Sebagian dari mereka ada yang berasal dari luar negeri dan ada dari tanah air. UU No. 39 Tahun 1999 Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Komnas HAM Pengertian HAM menurut Komnas HAM ialah hak yang meliputi berbagai lini kehidupan manusia, baik itu sosial, politik, sipil, kebudayaan, maupun ekonomi. Semua lini tersebut tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hak asasi sipil dan politik tak akan memiliki makna jika rakyat masih saja bergelut dalam kemiskinan serta penderitaan tak berujung. Namun, di pihak lain persoalan kemiskinan, keamanan ataupun alasan lainnya tak dapa...

Demokrasi

Demokrasi   adalah   bentuk pemerintahan   di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan   hukum . Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik   kebebasan politik   secara bebas dan setara. Kata ini berasal dari   bahasa Yunani   δημοκρατία   ( dēmokratía ) "kekuasaan rakyat", [1]   yang terbentuk dari δῆμος ( dêmos ) "rakyat" dan κράτος ( kratos ) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut   sistem politik negara-kota Yunani , salah satunya   Athena ; kata ini merupakan antonim dari   ἀριστοκρατία   ( aristocratie ) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. [2] Sistem p...

Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa ama...

PERAN WARGA NEGARA

Peran Warga Negara Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahss Inggris) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air. bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis. b. kewarganegaraan dalam...

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang...