Pengertian HAM di bawah ini diambil dari beberapa ahli yang di bidangnya. Sebagian dari mereka ada yang berasal dari luar negeri dan ada dari tanah air.
UU No. 39 Tahun 1999
Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Komnas HAM
Pengertian HAM menurut Komnas HAM ialah hak yang meliputi berbagai lini kehidupan manusia, baik itu sosial, politik, sipil, kebudayaan, maupun ekonomi. Semua lini tersebut tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Hak asasi sipil dan politik tak akan memiliki makna jika rakyat masih saja bergelut dalam kemiskinan serta penderitaan tak berujung.
Namun, di pihak lain persoalan kemiskinan, keamanan ataupun alasan lainnya tak dapat dijadikan untuk melanggar hak asasi manusia serta kebebasan berpolitik dan sosial masyarakat.
HAM tak mendukung adanya individualisme, namun justru melindungi serta membendung individu, kelompok, maupun golongan, di tengah kerasnya kehidupan modern saat ini. HAM juga menjadi tanda solidaritas yang sifatnya nyata dari suatu bangsa dengan warga negaranya yang lemah.
Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
Miriam Budiarjo
Pengertian HAM ialah ialah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurut yang sifatnya universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
Oemar Seno Adji
Menurutnya pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
John Locke
Menurut John Locke, pengertian HAM ialah suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Maksudnya ialah hak yang dipunyai oleh tiap-tiap manusia menurut kodratnya dan tak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
David Beetham dan Kevin Boyle
Pengertian HAM menurut keduanya ialah adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Haar Tilar
Pengertian HAM ialah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak tersebut maka insan tersebut tak bisa hidup seperti layaknya manusia. Hak tersebut sudah didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
BERIKUT CONTOH CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Contoh berikut hanyalah sebagian kecil dari contoh pelanggaran HAM yang sering kita dapati atau kita dengar dari berbagai media massa:
- Perampasan serta penindasan hak rakyat dan oposisi secara sewenang-wenang.
- Hukum yang diberlakukan secara tak adil dan tak manusiawi.
- Menghambat serta membatasi kebebasan pers, berpendapat, serta berkumpul bagi rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum ataupun petugas keamanan melakukan kekerasan kepada rakyat.
- Diskriminasi terhadap rakyat dan oposisi.
- Manipulatif dan membuat regulasi yang hanya menguntungkan sisi penguasa dan partai
SUMBER:https://tekoneko.net/pengertian-ham/
Komentar
Posting Komentar